Macam-macam Produk Bank Syariah yang Perlu Diketahui Orang Muslim

Advertisemen
Macam � macam produk bank syariah sejati nya tidak jauh berbeda dengan produk � produk perbankan konvensional pada umum nya. Perbedaan mendasar produk � produk bank syariah dengan produk bank konvensional sejati nya hanya ada pada sistem bagi hasil dan juga akad perjanjian.

Dalam agama Islam, penggunaan bank Syariah pada dasar nya benar � benar sangat dianjurkan untuk para pebisnis atau bahkan dalam kondisi tertentu anjuran ini bisa berubah menjadi wajib. Hal ini diberlakukan dalam agama Islam demi menghindari timbul nya transaksi riba yang sangat meragukan manusia serta dibenci dan dilarang oleh Allah Swt.

Sayang nya, dalam praktik nya, meski pun sangat dianjurkan untuk umat Muslim, sampai saat ini masih banyak umat Muslim, terutama yang bertempat tinggal di Indonesia yang belum mengetahui mekanisme kerja bank syariah dan juga produk � produk yang ada di perbankan syariah.

Padahal, seperti pepatah jawa, �Tresnojalarane soko kulino�, yang arti nya cinta adalah turunan dari perkenalan, maka tidak mungkin umat Muslim bisa cinta dengan produk perbankan syariah jika kenal saja pun tidak.

Nah, untuk Anda para umat Muslim yang sampai saat ini masih belum mengenal produk � produk perbankan syariah, berikut merupakan sedikit penjelasan yang mungkin bisa Anda jadikan sebagai bahan belajar dan mengenal produk bank syariah:


Beberapa Produk Bank Syariah yang Perlu Diketahui Orang Muslim

Macam-macam Produk Bank Syariah
sumber gambar : mirajnews (diedit)

Secara umum, produk bank syariah dapat dibagi ke dalam tiga kelompok produk, yaitu penyaluran dana, penghimpunan dana, dan jasa perbankan.

1. Penyaluran Dana

a. Jual Beli
Prinsip jual beli normal nya dilakukan karena ada nya kebutuhan perpindahan barang dari pihak perbankan ke nasabah atau pun sebaliknya. Dalam akad jual beli, perbankan syariah biasa nya menggunakan tiga macam prinsip, yaitu: 
  • Ba�I Al Murabahah, merupakan jual beli yang harga jualnya merupakan harga awal barang (modal), ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati oleh pihak perbankan dan nasabah.
  • Ba�IAssalam, merupakan jual beli dimana pemesan atau pun pembeli menyerahkan uang nya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Dalam hal ini, setelah uang diserahkan ke bank, bank memegang tanggung jawab atas uang tersebut dan proses pembayaran akan dilakukan dengan segera.
  • Ba�I Al Istishna, merupakan bagian atau pun salah satu jenis ba�IAssalam, namun peruntukan nya cenderung lebih terfokus dalam bidang manufaktur. Setiap hal yang berlaku dalam ba�IAssalam juga berlaku dana ba�I ini. Hanya saja, proses pembayaran di ba�I ini biasa nya bisa dilakukan dalam beberapa termin pembayaran.

b. Sewa (Ijarah)
Prinsip ini merupakan prinsip berupa kesepakatan antara perbankan dan nasabah dalam aktivitas penyewaan barang. Dalam hal ini, nasabah akan menyewa barang milik perbankan dengan besaran biaya sewa yang ditentukan melalui kesepakatan bersama.

c. Bagi Hasil
Dalam prinsip bagi hasil, perbankan syariah normalnya akan menyediakan dua macam produk, yaitu: 
  • Musyarakah, merupakan produk bank syariah dimana ada dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki secara bersama � sama dimana setiap pihak memadukan setiap sumber daya yang mereka punya entah itu yang berwujud atau pun yang tidak berwujud. Dalam hal ini, setiap para pihak yang terlibat berkontribusi di hampir semua aspek, yaitu dana, tenaga, dan operasional. Satu hal yang perlu ditekankan, dalam prinsip ini, pemilik modal terbesar memegang hak atas kebijakan usaha yang dijalankan.
  • Mudharabah, merupakan produk bank syariah dimana ada dua pihak atau lebih yang bekerja sama dengan mekanisme, pemilik modal menyerahkan modal yang dimiliki nya untuk dikelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Dalam hal ini, pemilik modal tidak ikut andil dalam pengelolaan usaha sama sekali.

 

2. Penghimpunan Dana

Dalam layanan penghimpunan dana, perbankan syariah biasa nya menganut atau pun menggunakan beberapa prinsip berikut ini:

a. Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan dalam aktivitas penghimpunan dana biasa nya adalah wadiahyaddhamanah. Dalam wadiah ini, pihak bank bertanggung jawab seutuhnya terhadap keutuhan titipan dana nasabah, sehingga pihak bank boleh memanfaatkan atau pun mengelola titipan dana tersebut.

Hal ini berbeda dengan prinsip wadiah amanah, dimana pihak perbankan tidak diperbolehkan sama sekali untuk mengelola atau pun memanfaatkan dana yang dititipkan oleh nasabah.

b. Mudharabah
Dalam prinsip Mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik modal dan pihak bank bertindak sebagai pengelola modal. Pada praktik nya, bank syariah biasanya menggunakan tiga prinsip mudharabah, yaitu: 
  • MudharabahMutlaqah, prinsip mudharabah ini dapat berbentuk tabungan dan deposito. Dalam praktiknya, perbankan biasa nya menyediakan dua jenis produk yaitu produk Mudharabah, dan deposito Mudharabah. Dalam hal ini, tidak ada batasan sama sekali bagi bank untuk mengelola dana yang telah disetorkan.
  • MudharabahMuqayyadah on Balance Sheet, dalam mudharabah ini, pihak bank diperbolehkan mengelola dana milik nasabah dengan mengikuti persyaratan � persyaratan khusus yang telah ditentukan sebelumnya, seperti jenis bisnis, dll.
  • MudharabahMuqayyadah off Balance Sheet, merupakan sistem pengelolaan dana dimana bank hanya bertindak sebagai perantara saja dalam aktivitas penyerahan dana dari pemilik dana ke pengelola dana. Dalam hal ini, aktivitas pengelolaan dana tidak lagi dipegang dan ditentukan oleh perbankan, melainkan oleh pemilik dana sendiri. Sama seperti prinsip Muqayyadah on Balance Sheet, dalam prinsip ini, pemilik dana juga boleh mengajukan persyaratan � persyaratan khusus kepada pengelola dana.

 

3. Jasa Perbankan

a. Sharf
Sharf merupakan jasa perbankan yang mencakup transaksi jual beli mata uang asing atau pun Valas. Dalam mekanisme Sharf, setiap aktivitas transaksi dilakukan secara spot atau pun langsung, dan pihak bank mengambil keuntungan dari selisih kurs jual dan kurs beli yang berlaku.

b. Ijarah
Ijarah merupakan jasa perbankan berupa penyewaan aset (dalam hal ini adalah safe box) untuk aktivitas penyimpanan uang dan barang � barang berharga milik nasabah. Dalam produk ini, pihak perbankan akan mendapatkan keuntungan berupa biaya sewa yang nilai nya disepakati oleh ke dua belah pihak di awal akad perjanjian.

Nah, jadi sudah tahu kan apa saja macam � macam produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah?
Perlu diketahui, dalam praktik nya, bank syariah tidak selalu menyediakan semua produk � produk perbankan syariah di atas. Ada beberapa bank yang menggunakan beberapa di antara nya saja, dan ada beberapa bank syariah yang malah menambah produk syariah mereka dengan beberapa produk perbankan syariah turunan lain nya.

Oleh karena itu, jangan heran jika di beberapa bank syariah tertentu, Anda tidak menemui salah satu dari produk di atas, atau di perbankan syariah lain nya, Anda malah mendapati produk � produk syariah tambahan yang lain nya.

Apa pun itu, untuk menghindari dosa riba (yang sangat besar), penulis menghimbau Anda yang beragama Muslim untuk lebih memilih bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Semoga bermanfaat ya!
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Belajar Ilmu Bisnis