Advertisemen
Dalam berbisnis, salah satu hal terpenting yang harus diperhatikan adalah permasalahan badan hukum. Ya, demi terhindar dari berbagai macam masalah sekaligus untuk memperlancar aktivitas usaha, setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan usaha yang dijalankannyadengan menggunakan badan hukum tertentu.
Salah satu badan hukum yang banyak digunakan oleh para pelaku usaha di Indonesia adalah CV ataupun perusahaan komanditer.Nah, untuk Anda yang saat ini sedang berupaya untuk mengurus badan hukum usaha Anda, berikut merupakan sedikit informasi tata cara dan tahapan mendirikan perusahaan CV yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.
Tata Cara dan Tahapan Mendirikan CV
Buat Akta Pendirian CV
Hal pertama yang harus Anda lakukan untuk mendirikan CV adalah membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk bisa membuat akta pendirian CV di notaris sendiri, Anda hanya perlu melampirkan fotokopi KTP pendiri CV (terdiri dari pendiri aktif dan pendiri pasif / sekutu pasif). Normalnya, pembuatan akta pendirian CV membutuhkan jangka waktu sekitar 2 hari kerja.
Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Setelah akta pendirian CV dari notaris keluar, atau sambil menunggu proses pembuatan akta pendirian CV, Anda dapat mengurus surat keterangan domisili perusahaan ke kelurahan setempat. Surat keterangan ini nantinya akan digunakan sebagai bukti keterngan alamat perusahaan.
Untuk mengurus surat ini, Anda membutuhkan: fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau pun bukti kepemilikan tempt usaha dan fotokopi PBB. Normalnya pembuatan surat ini membutuhkan jangka waktu sekitar 2 hari kerja.
Membuat NPWP
Tahapan ketiga yang harus Anda lakukan untuk bisa membuat CV adalah mengajukan permohonan pendaftaran NPWP perusahaan Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di sekitar tempat tinggal Anda.
Dalam aktivitas pengajuan NPWP, Anda membutuhkan: lampiran bukti PPN atas sewa gedung / kepemilikan gedung dan bukti pelunasan PBB.
Membuat Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Setelah NPWP terbit, Anda dapat mengajukan permohonan SP-PKP ke Kantor Pelayanan Pajak di sekitar tempat tinggal Anda sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan dengan melampirkan bukti PPN atas sewa gedung / kepemilikan gedung dan bukti pembayaran PBB.
Mendaftarkan CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat
Langkah ke lima yang harus dilakukan untuk membuat perusahaan komanditer adalah mendaftarkan CV Anda ke kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Untuk mendaftarkan CV di kepaniteraan PN setempat sendiri, Anda hanya perlu melampirkan NPWP dan salinan akta pendirian CV yang telah Anda urus sebelumnya.
Mengurus SIUP
Untuk mengurus SIUP, Anda dapat melakukan permohonan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten (untuk SIUP skala kecil), dan ke Dinas Perdagangan Provinsi (SIUP skala Besar).
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
Terakhir, untuk melengkapi 6 tahapan di atas, Anda juga harus melakukan pendaftaran tanda daftar perusahaan ke Dinas Perdagangan Kota / Kabupaten di tempat tinggal Anda.
Nah, itulah sedikit informasi mengenai tata cara dan tahapan mendirikan CV atau perusahaan komanditer yang bisa kami tuliskan untuk Anda. Perlu diketahui, normalnya, perusahaan CV hanya cocok untuk digunakan oleh perusahaan � perusahaan kelas menengah ke bawah dengan skala usaha yang cenderung tidak terlalu besar saja. Jika skala usaha Anda telah berkembang menjadi lebih besar, Anda kami sarankan untuk segera mengubah bentuk badan usaha Anda menjadi PT. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan Anda bisa berjalan dengan lebih lancar, dan juga lebih dipercaya oleh para pihak eksternal yang terkait dengan usaha Anda.
Advertisemen