Advertisemen
Kartu Kredit ? Wah Riba ga tuh ? Hasanah Card adalah solusinya ! Dikenal dengan iB Hasanah Card merupakan kartu kredit yang mengacu pada prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Bank BNI Syariah. Ada 4 keutamaan memiliki ini, perhitungan biaya sifatnya tetap, tanpa itung-itungan bunga, adil dan transparan.
Apakah bebas dari Riba ?
Hasanah Card ini telah disesuaikan dengan prinsip atau ketentuan syariah dari Dewan Syariah Nasional No. 54/DSN-MUI/X/2005.
Dalam Fatwa Syariah Nasional jelas menimbang bahwa kartu kredit yang menggunakan sistem bunga (interest) tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Mengingat kebutuhan masyarakat terhadap kartu kredit namun dengan prinsip syariah, maka DSN-MUI menetapkan fatwa mengenai �Syariah Card� tanpa bunga. Kartu ini memiliki fungsi yang hampir sama dengan Kartu Kredit.
Beberapa akad dalam iB Hasanah Card yang membedakan dari Kartu Kredit Konvensional diantaranya :
- Akad Kafalah : Intinya disini BNI Syariah berperan sebagai penjamin bagi pengguna iB Hasanah Card. Ini timbul dari transaksi antara pengguna kartu dengan Merchant (pedagang) serta penarikan tunai.
- Akad Qardh : Pengguna kartu diberi pinjaman oleh BNI Syariah untuk semua transaksi penarikan tunai dan pinjaman dana.
- Akad Ijarah : Intinya, disini pengguna kartu akan dikenakan �annual membership Fee� mengingat BNI Syairah berperan menyediakan jasa sistem pembayaran dan pelayanan.
Ketiga akad tersebut murni telah ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI di Jakarta. Seperti tercantum pada Ketentuan Fee bahwa :
�Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin pengguna.�
Sesuai dengan Ketentuan tentang Batasan Syariah Card dari DSN-MUI, kartu ini tidak boleh digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai Syariah dan yang mendorong pengeluaran berlebihan atau �Israf�. (sumber : dsnmui.org.id)
Jenis-jenis Kartu iB Hasanah (Card)
1. Classic
Limit : Rp 4,6 juta dan 8 juta
Syarat Penghasilan : Rp 2.000.000 - 5.000.000
Goodwill Investment : 10% dari limit
Syarat Pemegang Kartu Utama : Usia min. 21 tahun dan maksimal 65 tahun
Syarat Penghasilan : Rp 2.000.000 - 5.000.000
Goodwill Investment : 10% dari limit
Syarat Pemegang Kartu Utama : Usia min. 21 tahun dan maksimal 65 tahun
2. Gold
Limit : Rp 10 juta, 15 juta, 20 juta, 25 juta dan 30 juta
Syarat Penghasilan : Lebih dari Rp 5 juta
Goodwill Investment : (tidak wajib)
Syarat Pemegang Kartu Utama : Usia min. 21 tahun dan maksimal 65 tahun
Syarat Penghasilan : Lebih dari Rp 5 juta
Goodwill Investment : (tidak wajib)
Syarat Pemegang Kartu Utama : Usia min. 21 tahun dan maksimal 65 tahun
3. Platinum
Limit : Rp 40 juta � 500 juta
Syarat Penghasilan : Rp 500 juta per tahun
Goodwill Investment : (tidak wajib)
baca juga : Syarat Mengajukan Kredit Usaha Rakyat
Syarat Penghasilan : Rp 500 juta per tahun
Goodwill Investment : (tidak wajib)
baca juga : Syarat Mengajukan Kredit Usaha Rakyat
Sistem Perhitungan Membership Fee Kartu BNI Syariah (iB Hasanah Card)
Misalnya : Pada kartu Gold, dimana limit kartunya Rp 10 juta. Sementara monthly membership fee-nya Rp 295.000
Januari � pengguna kartu berbelanja dengan total nilai transaksi sebesar Rp 5.000.000. Sehingga menerima tagihan pada tanggal 18 Januari sebesar Rp 5.000.000. dan jatuh tempo tanggal 8 Februari. PAda tanggal 6 Februari sebelum jatuh tempo, pengguna kartu melakukan pembayaran sebesar Rp Rp 4.000.000. Dengan demikian, sisa hutang yang belum dibayar (outstanding) adalah Rp 1.000.000
Net Monthly Membership Fee = outstanding X (monthly fee/limit kartu)
= Rp 1.000.000 X (Rp 295.000/Rp 10.000.000)
= Rp 1.000.000 X 0,0295
= Rp 29.500
Jadi membership fee-nya adalah Rp 29.500. Sistem perhitungan ini tentu lebih murah dari kartu kredit konvensional. Bahkan telah diuji untuk perhitungan yang sama seperti kasus diatas.
Perbedaan Sistem Perhitungan Fasilitas Cash Advance (Tarik Tunai) Antara Kartu Kredit Konvensional dan Kartu Kredit Syariah Hasanah
Pada Kartu Kredit Konvensional :
- Biaya penarikan dikenakan minimal 4 % dari jumlah yang ditarik (atau minimal Rp 50.000).
- Bunga Cash Advance biayanya lebih tinggi dibanding bunga belanja/retail.
- Setelah penarikan, bunga langsung dihitung. Artinya, perhitungannya adalah bunga harian.
Kartu Kredit Hasanah :
- Biaya penarikan hanya Rp 25.000 per sekali penarikan.
- Net monthly fee (biaya equivalent pada Cash Advance sama dengan retail yakni 2,95%.
Intinya, biaya penarikan pada kartu Hasanah hanya Rp 25.000 saja tidak ada biaya lain. Bila dibandingkan dengan kartu kredit konvensional jelas perhitungan biayanya berbeda.
artikel menarik lain : Cara Pinjam Uang Tanpa Jaminan di Bank
artikel menarik lain : Cara Pinjam Uang Tanpa Jaminan di Bank
Apa sih Kelebihan Kartu Kredit BNI Syariah, Hasanah Card ?
- Anda dapat menggunakannya untuk transaksi di lebih dari 30 outlet di seluruh dunia. Bila anda hendak menarik dana tunai, bisa dilakukan pada ATM berlogo Mastercard dan Cirrus. Kartu ini sudah tergolong kartu kredit internasional.
- iB Hasanah Card telah bekerjasam dengan Mastercard
- Biaya bulanan lebih kecil
- Beberapa fasilitas yang bisa anda peroleh
- Gratis asuransi perjalanan, perjalanan anda akan terlindungi dengan menggunakan iB Hasanah Card. Tentu lebih aman dan menguntungkan karena asuransi ini gratis.
- Smart Billing, Anda dapat menggunakan fasilitas ini untuk melunais tagihan-tagihan rutin (contoh listrik dan air) dengan sekali bayar secara autodebet.
- Airport Lounge gratis, anda sebagai pengguna kartu bisa membeli tiket menggunakan kartu ini, dan dengan demikian fasilitas lounge bandara eksklusif bisa dinikmati secara gratis.
- dan masih banyak lagi
Bila masih bingung berikut ini pertanyaan-pertanyaan yang mungkin bisa anda temukan jawabannya, beberapa seperti dikutip dari ekonomisyariah.info :
1.Apakah saya bisa mendapatkan kartu Hasanah Card di mana saja ? Ya bisa dimana saja bahkan Bank BNI Syariah telah bekerjasama dengan Yukbisnis.com bagi anda yang ingin mendaftar via online. hasanahcard.yukbisnis.com
2. Mengenai biaya penagihan dan monthly fee itu maksudnya seperti apa ?
- Ta�wid : Bila pengguna kartu belum memenuhi kewajibannya sampai jatuh tempo pembayaran, maka akan dikenakan biaya penagihan dari BNI Syariah.
- Monthly Fee : Bila anda hanya membayar sebagian dari total tagihan pada bulan tertentu alias (masih punya sisa hutang), maka akan dikenakan monthly fee.
3. Jadi, bila seluruh tagihan kartu kredit saya lunasi sebelum jatuh tempo bulanan, biaya apa yang harus saya bayar ?
Anda tidak akan dibebankan biaya sama sekali.
4. Tagihan bulanan itu diberi tahu lewat apa ya ?
Pemberitahuan bisa lewat email, anda bisa menghubungi 500046 untuk permohonan aktivasi.
Intinya, hubungi BNI Call 500046 untuk menanyakan sesuatu. Baik itu cara pendaftaran sampai penutupan kartu kredit ini.
Nah, bagaimana ? Kartu kredit BNI Syariah ini menjadi solusi bagi anda yang beragama muslim bila tidak ingin terlilit riba. Mudah-mudahan kita selalu diberi petunjuk dan kemudahan dalam menjalani kehidupan sesuai syariah. Aamiin
Bila anda ingin mendaftar kartu kredit BNI hasanah, bisa melalui
hasanahcard.yukbisnis.com
hasanahcard.yukbisnis.com
Fajar M
(Jika ada informasi keliru atau ada pembaharuan, silahkan kirimkan kritik dan saran pada navigasi kontak. Terimakasih)
(Jika ada informasi keliru atau ada pembaharuan, silahkan kirimkan kritik dan saran pada navigasi kontak. Terimakasih)
Advertisemen